Dunia Pendidikan- Guru adalah salah satu faktor pendukung yang paling utama dalam membentuk generasi bangsa yang berkualitas. Anak bangsa yang cerdas dan berbudaya akan terbentuk dari didikan seorang Guru yang cerdas dan berbudaya pula. Salah satu permasalahan yang masih saja membelit negeri tercinta ini terkait kesejahteraan seorang guru. Ideal seorang guru hanya harus fokus memperhatikan dunia pendidikan bukan memikirkan nasip ekonomi anak istrinya waktu mengajar di sekolah.
Kami Menuntutmupak menteri!!
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai telah menganiaya nasib guru jika para tenaga pendidik tersebut harus mengunakan biaya sendiri dalam mengikuti sertifikasi guru.
"Rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melaksanakan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri hakikatnya sama saja menganiaya guru," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo.
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 disebutkan bahwa paling lambat 10 tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.
Berdasarkan data PGRI, sampai saat ini guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan karena kesalahan mereka. Hal ini karena pembatasan kuota peserta sertifikasi oleh pemerintah.
"Kuota sertifikasi yang menetapkan adalah pemerintah, yang mensertifikasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) di bawah pemerintah. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah selesai disertifikasi,” kata Sulistiyo.
PGRI menolak dengan tegas aturan tersebut, jika mulai tahun 2016 guru sertifikasi bayar sendiri merupakan sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melaksanakan Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,tidak ada satu kata pun, bahwa yang dibiayai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan," tegasnya.
Sumber:Sekolahdasar.net
Demikian tulisan di atas semoga bermanfaat
Betul itu pak ketua PGRI,.....
ReplyDelete