PNS Wajib Baca! Ini Dia Syarat PNS Agar Bisa Dapat Gaji Ke-14 Tahun 2016

Posted by


BERITA PNS- Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Informasi berikut terkait gaji ke 14 yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para PNS tahun ini. gaji ke 14 (THR) adalah untuk yang pertama kali dalam sejarah. Keistimewaan ini sangat dinanti oleh PNS diseluruh Indonesia.

Pemberian gaji ke 14 oleh pemerintah tetntu harus sesuai dengan kinerja PNS itu sendiri. Berikut penuturan menteri yudi kepada tim berita ini"Tahun depan gaji ke-14 mulai diberlakukan, tapi PNS juga harus meningkatkan kinerjanya. Jangan hanya menuntut kesejahteraan ditingkatkan, sementara kinerja malah turun,” papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Kamis (17/12).

lebih lajut menteri yuddy mengatakan bahwa Mulai tahun ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji ke-14. Dengan demikian, PNS akan semakin sejahtera karena menerima tunjangan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

Guru besar Fisip Unas ini juga menyoroti ‎budaya kerja PNS yang menganut sistem asal bapak senang. Budaya ini dinilai tidak layak diberlakukan di era revolusi mental. “Setiap PNS harus punya kinerja dan hasil yang jelas. Jadi bukan karena asal bapak senang saja,” ungkapnya.

Menurut Yuddy, budaya asal bapak senang merusak mental PNS. Sebab PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan. “Dulu cari jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya kompetensi dan berintegritas tinggi,” tambahnya.

Jadi Tunjangan Hari raya ini akan diberikan  sesuai dengan kinerja PNS. Oleh karena itu kami harapkan sobat PNS lebih semangat kerja karena pemerintah saat ini sanagt memperhatikan anda, sampai Gaji 14 yang baru pertama kali dalam sejarah dapat THR.

Jika tunjangan gaji ke-13 diberikan saat jelang tahun ajaran baru, tunjangan gaji ke-14 akan diberikan kepada PNS saat menjelang hari raya sebagai THR (tunjangan hari raya). Jumlahnya sebesar gaji satu bulan.

Sumber: fajar.co.id
Demikian berita mengenai syarat pemberian gaji ke 14 PNS tahun 2016 ini, semoga berita ini ada manfaatnya.

tag terkait berita ini; Gaji PNS, gaji Ke 14, Tunjangan PNS, THR bagi PNS,PNS mendapat gaji ke 14 tahun ini. Kapan Gaji ke 14 Cair?.


Blog, Updated at: 3:28 PM

0 komentar:

Post a Comment