Beritapendidikan.tk-Assalamualaikum wr..wb dan salam sejahtera Bapak/Ibu PNS diseluruh tanah air, berita berikut tim redaksi berita pendidikan sampaikan mengingat baru-baru ini presiden sudah menanda tangani kenaikan tunjangan kinerja PNS, namun ternyata tidak smeua PNS dapat menikmati tunjangan kinerja tersebut.
Kabar tentang adanya kenaikan tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak semuanya bakal menerima, karena ada juga PNS yang tidak menerima tunjangan tersebut. Sebagaiman telah beredar kabar jika Presiden Jokowi resmi teken PP kenaikan tunjangan kinerja PNS.
Mengutip laman resmi Setkab RI, tiga Prepres yang telah diteken Jokowi meliputi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM pada 16 Oktober 2015.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) tunjangan kinerja diberikan setiap bulannya kepada pegawai yang mempunyai jabatan di tiga kementerian, selain pemberian penghasilan (gaji) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam ketetentuan kenaikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada daftar pns di bawah ini :
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian;
5. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(Sumber :cnnindonesia.com)
Demikian berita yang kami dapat sampaikan semoga bermanfaat, Silahkan like fanspage kami untuk mendapatkan berita terupdate setiap harinya.
Jangan lupa bagikan juga beritanya pada menu berbagi kami di bawah ini
0 komentar:
Post a Comment