Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Informasi kali ini masih terkait tunjangan kinerja PNS berdasarkan Perpres 151 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja PNS di lingkungan kerja Kemendikbud.
Perpres Terbaru Tunjangan Kinerja Kemendikbud , Perpres Nomor 151 Tahun 2015 telah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Perpres 151 Tahun 2015 diharapkan akan memberikan angin segar bagi para pegawai di lingkungan Kemendikbud. Karena dengan adanya perpres terbaru ini berarti ada kenaikan tunjangan Kinerja PNS yang akan diterima tahun 2016.
Tunjangan kinerja hanya diberikan kepada pegawai Kemendikbud yang mempunyai jabatan tertentu. Jika seorang pegawai tidak mempunyai jabatan, maka tidak diberikan tukin.
Pegawai dari kementerian/lembaga lainnya maupun dari pemda yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kemendikbud, berhak mendapatkan tukin Kemendikbud sesuai dengan Perpres 151 Tahun 2015.
Berikut Tabel/Daftar Remunerasi Kemendikbud Perpres 151 Tahun 2015
Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, besaran tunjangan kinerja atau remunerasi yang diperoleh pegawai Kemendikbud terhitung mulai Bulan November 2015 adalah sebagai berikut:
Sumber gambar: gajibaru.com
MetodePembayaran Tunjangan Kinerja Berdasarkan Perpres no 151 tahun 2015.
Tukin ini nantinya akan dibayarkan setiap bulan kepada pegawai yang berhak dengan memperhatikan capaian kinerja pegawai yang bersangkutan.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ditanggung oleh negara. Dengan demikian, besaran tukin sesuai tabel diatas adalah nilai bersih yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan.
Perpres 151 Tahun 2015 menggantikan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 151 Tahun 2015, maka Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ditanggung oleh negara. Dengan demikian, besaran tukin sesuai tabel diatas adalah nilai bersih yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan.
Perpres 151 Tahun 2015 menggantikan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 151 Tahun 2015, maka Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian berita mengenai Perpres terbaru mengenai tunjangan kinerja Kemendikbud.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber:gajibaru.com
terima kasih telah copy paste tulisan kami. Mudah-mudahan lebih kreatif lagi dalam membuat artikel blog sehingga tidak hanya copy paste tulisan orang lain tanpa seizin yang punya.
ReplyDelete