Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat pembaca situspns.com yang berbahagia!!!.
sumber gambar: jetjetsemut.blogspot.com
Pada kesempatan kali ini kami akan membeberkan kepada anda para Guru Non PNS yang ingin mendapatkan sertifikasi tahun 2016 ini.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Guru PNS maupun Non PNS yang sudah tersertifikasi akan mendapatkan Tunjangan sertifikasi yang jumlahnya lumayan besar untuk ukuran Guru Honorer. Dengan adanya dana tunjangan sertifikasi ini akan membantu para Guru. Tentunya untuk mendapat sertifikasi ini seorang guru tidaklah mudah dan membutuhkan persyaratan yang cukup dibilang susah. Oleh karena itu kami bermaksud untuk memberikan informasi persyaratan Sertifikasi Guru terbaru 2016 bagi sobat Guru Non PNS.
Berikut persyaratan Sertifikasi Guru tahun 2016 Terbaru!!
Syarat-syarat sertifikasi guru tidak jauh berbeda dengan persyaratan sertifikasi Tahun 2015 antara lain :
- Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S1 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
- SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
- Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang akan datang.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Demikian persyaratan Bagi guru non PNS yang ingin mengikuti Sertifikasi Guru tahun 2016, Semoga dengan adanya informasi ini dapat membantu anda dalam mengajukan sertifikasi tahun ini.
0 komentar:
Post a Comment