Registrasi Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS) sejatinya sudah dijadwal kelar pada 31 Desember 2015. Namun. karena masih banyak PNS yang belum mendaftarkan diri pada e-PUPNS karena masih beberapa kendala seperti PNS yang masih banyak tidak mengerti komputer dan internet bahkan server yang maih gangguan sehingga masih banyak data PNS yang belum berhasil terverifikasi BKN.
Sudah bukan menjadi rahasi Publik lagi jika BKN pernah mengatakan bahwa PNS yang tidak terdaftar Di PUPNS tidak akan diakui sebagai PNS dan dianggap mengundurkan diri. Atas beberapa pertimbangan maka BKN kembali menambah batas akhir pendaftaran PNS melalui menu e-PUPNS hingga 31 Januari 2016. Jika pada batas ini masih banyak PNS yang belum terdaftar maka siap-siap akan tereleminasi sebagai PNS.
Berikut mekanisme perpanjangan pendaftaran e-PUPNS yang kami himpun dari berbagai sumber yang valid.
Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.
Demikian berita ini semoga ada manfaatnya buat bapak/Ibu PNS sekalian dan tetap kunjungi website situspns.com untuk mendapatkan berita seputar PNS di Indonesia
0 komentar:
Post a Comment