BKN TETAPKAN PROSEDUR BARU KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU
BKN mengubah telah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik
pangkat. "Harus membuktikan angkakreditnya bisa memadai," katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya.
Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.
Demikian berita yang kami dapat sampaikan semoga bermanfaat, terima kasih atas kunjungannya.
(Baca juga: Penting!!! Honorer K2 Yang Mau Ikut CPNS 2016 Harus Verifikasi Berkas Dulu )
(Baca juga: Penting!!! Honorer K2 Yang Mau Ikut CPNS 2016 Harus Verifikasi Berkas Dulu )
Angin sorga apa kabut sap nich yg bikin sesak napas...?
ReplyDeleteKalau mau naik pangkat harus ngumpul angka kreditnya dulu,sama dengan gak usah otomatis,yang mau naik pangkat dgn angkajredit ditambah dgn karya tulis sama aja boooong nya
ReplyDeleteUndang-undang guru dan dosen kan satu paket, bagaimana dengan dosen, apakah disamakan dengan guru naik pangkat otomatis sekali 4 tahun atau bagaimana ?, harusnya disamakan saja...!
ReplyDeleteini berlaku untuk semua PNS baik Guru Ataupun Dosen Pak?
ReplyDeletekebanyakan tidak naik pangkat nya di atas 3b...permasalahan nya adalah guru kesulitan dalam pembuatan PTK, sebab selain mekanisme pembuatan juga terkendala waktu...mana waktu mengajar untuk mencerdaskan anak, mana berpikir untuk menyusun PTK, kami harapkan pembuatan PTK perlu dikaji ulang... tugas guru mendidik dan menjadikan anak lebih pintar lg..dan pendapat saya guru naik 4 th skali itu sangat tepat...jd guru hanya berkonsentrasi pada mendidik anak...ini khusus pns guru...mks
ReplyDeleteAku sangatsetuju dan mendukung dengan pendapat mas mujahidin, memang kenyataan spt itu, kita (guru) mau naik pangkat aja syaratnya macem-macem harus buat ini (PTK/PTS)ikut diklat, seminar, dll. lalu kapan akan fokus mengajar, padahal dituntut untuk mencerdaskan bangsa.
ReplyDeleteSemoga peraturan ini dpt d kaji ulang , mungkin idealnya memang begitu tp harapan saya yg mmbuat peraturan juga harus tau fakta d lapangan sbg seorang guru it gmn, jam mngajar 24 jam, mmbuat PTK sdgkan guru juga harus mendidik membimbing dan mncerdaskan anak bangsa, blm lg sosialnya.
ReplyDeletetak nrimo wae karo ngenteni 7th maneh pangkat kehormatan, yen KPO ijih diembel-beli syarat liyo liyane sing ndadekake beban pikiran stress, mosok guru+kepsek wis mulang, tanggung jawabe abot arep munggah pkt IV/A(1 April 2005) neng IV/B kembang kempis
ReplyDelete