BERITAPENDIDIKAN.TK- Selamat Siang dan salam sejahtera buat sobat diseluruh tanah air,pemerintah telah merilis model gaji dan tunjangan PNS untuk tahun 2016, silahkan dibaca beritanya ya dan Silahkan like fanspage kami untuk mendapatkan berita terbaru dari tim redaksi kami ==>>like disini
Undang-undang Aparat sipil negara atau UU no 5 tahun 2014 tentangn ASN telah merilis data tunjangan-tunjangan yang akan diterima PNS hadirnya UU ASN seakan jadi warna baru bagi PNS ini menunjukaan bahwa ada regulasi baru yang kiranya mesti kita perhatikan dalam aturan adakah penghapusan data tunjangan yang ada atau tunjangan-tunjangan pada UU ASN telah menciptakan keadilan yang baru buat PNS.
Pernah disebut pada salah satu media online tunjangan sertifikasi akan dihapus, berita tersebut tidaklah sepenuhnya salah jika kita melihat nama tunjangan baru pada UU ASN ini seperti apa mekanisme tunjangan ini mari kita cermati UU no 5 tahun 2014 pada pasal 79.
Kita lihat dahulu pasal tentang Gaji "Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan"
ementara tunjangan-tunjangan yang bakal diterima ASN/PNS pada UU ASN ini adalah sebagai berikut:
Tunjangan PNS/ASN dibagi dua jenis adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kinerja
Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seorang PNS/ASN
2. Tunjangan Kemahalan
Tunjangan ini diberikan mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Seperti contoh
Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Kalimantan
Sumber : www.kkgjaro.blogspot.com
Demikian yang Tim redaksi Beritapendidikan.tk sampaiakn semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment