Ini Dia Cara Edit Data PUPNS Salah dan Terlanjur Terkirim

Posted by

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKkkXzzo4dGt7rEjGP9hQle6GUXAJcPBc1WnSqHzygS9JsS-I3d8Z8NgWMulzVzKTKI-c-i6_JId1hP7jw1lOZCLx9IQbXUK_1vCM3SitBFUbCGkQMzmnV7OWWK30Si7RYF2jN0Khs0DE/s400/

Selamat malam sobat PNS se indonesia, bagi anda yang sedang mengisi E-PUPNS dansudah mengirim data namun ada yang salah dan mau di perbaiki, ini dia Redaksi Dunia Pendidikan akan  membagikan cara untuk mengeditnya.

Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online namun ternyata ada kesalahan pada saat entri data dapat mengajukan Turun Status.


Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. 

Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi, sebagai berikut:

1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMy3Zba-5k0A1LeghJArMuu5ifGzyELv9rDdnaAArD6aqjHn8BmoobGyH4kNalmGeJJK3hxTIkiWm2SRDE7X_Gq5QkVeilvxVZypjZjmLeEUEt6lSffLXft0JZg4eDdLrIwH2wtYDu5rnR/s1600/

2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.

3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol YA.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAvheIkzoMOR3BY3a2OboXbHkJDjxMGFH8PSDCJwByAPlHlYn8xv8QhvUF8m4D9W8imqN_HO4K5BJqLYVrX5ncvkjNhMxyJ0TI28Xds1yVPhKUIj9Sm_HSO3aXlLY4R-lkjvtleVagTU8E/s1600/

4. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.

Demikian info yang Berita Pendidikan sampaikan semoga bermanfaat.


Blog, Updated at: 8:22 AM

2 komentar: