Buruan!!! Cek SK Tunjangan Profesi Guru dan Data Guru Semester 1 (2015/2016)

Posted by

BERITAPNS.COM-Selama Sore sobat guru diseluruh tanah air. Baca berita penting dibawah ini
Sebelum Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan tiga dibayarkan, terlebih dahulu diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima TPG. SK yang biasa disebut dengan SK Dirjen ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPG yang diterbitkan di semester 1 tahun ajaran 2015/2016 sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi triwulan tiga dan empat, yaitu Juli sampai Desember 2015.

Status penerbitan SK TPG semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru dapat dicek secara online melalui laman yang baru, yaitu Info GTK atau Info Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk melihat status penerbitan SK TPG dan validitas data guru dapat mengunjungi laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Untuk login cek data guru dapat menggunakan NUPTK, NRG atau NIK sebagai username dan menggunakan tanggal lahir sebagai password. Misalnya tanggal lahir 30 Januari 1978 maka password yang digunakan adalah 19780130. Tidak hanya status penerbitan SK penerima TPG, di Info GTK dapat pula dicek data penerima tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik tunjangan daerah terpencil.

Data guru yang dimuat di laman Info GTK diambil dari database Dapodik, semua data yang ada mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah yang sudah disinkron. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing.

Di laman Info GTK juga dimuat database Uji Kompetensi Guru (UKG). Untuk melihat data guru dalam database UKG, guru dapat login pada Info GTK. Selain cek status penerbitan SK TPG, data Dapodik guru, dan database UKG, melalui laman Info GTK juga dapat melihat proses inpassing bagi guru-guru bukan PNS dengan menggunakan NRG sebagai userid untuk login.
Demikian berita ini semoga bermanfaat. Silahkan dibagikan ya^^


Blog, Updated at: 12:21 AM

0 komentar:

Post a Comment